Sabtu, 15 November 2014

suara mahasiswa




NO                  : 001/KM/STIT-IR/2014
LAMP             : 1 Berkas
HAL                : Permohonan Jawaban dan Klarifikasi Resmi


Kepada Yang Kami Hormati
Ketua KOPERTAIS XI Kalimantan
di-
Banjarmasin


Assalamu alaikum wr. wb.
Salam Silaturrahim teriring do’a semoga segala aktivitas keseharian kita bernilai ibadah dan mendapat perlindungan di sisi Allah SWT. Amien .
Dasar :
1.      UUD Tahun 1945
2.      UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2015 yaitu kualifikasi dosen minimal S2
3.      UU Dikti NO 12 Tahun 2012 tentang persyaratan dosen
4.      Surat Edaran Dirjen Dikti No. 2705/D/T/1998
5.      PP Dosen 37 Th 2009
6.      Permendiknas No. 85 Th 2008, Butir 9 BAB VIII Tentang Tatacara Pengangkatan Pimpinan
7.      Permendiknas No. 33 Th 2012
8.      Fungsi dan Tugas KOPERTAIS XI Wilayah Kalimantan tentang pembinaan terhadap Perguruan Tinggi di Kalimantan.
9.      UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
10.  Hasil Kesepakatan Mahasiswa STIT Ibnu Rusyd tentang jabatan Ketua STIT (Terlampir)

Sehubungan dengan dasar di atas kami dari Mahasiswa STIT Ibnu Rusyd Tanah Grogot Kabupaten Paser, sangat mengharapkan Penjelasan resmi dari Pihak KOPERTAIS XI Wilayah Kalimantan tentang keabsahan Ketua STIT Ibnu Rusyd yang selama ini masih di pimpin oleh lulusan Strata I (S1) yang bertolak belakang dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Oleh sebab itu kami dari Mahasiswa STIT Ibnu Rusyd Tanah Grogot  memohon kerja sama dari KOPERTAIS XI Wilayah Kalimantan untuk ikut serta secara aktif melakukan pembinaan kepada STIT Ibnu Rusyd Tanah Grogot apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-undang sehingga terwujudnya sistem pendidikan yang legal dan sah secara hukum.
Jawaban resmi dari KOPERTAIS XI Kalimantan yang sudah ditanda tangani dan di bubuhi stempel, kami mengharapkan untuk di kirim melalui e-mail kami (koalisi.mahasiswa.stit@gmail.com). Paling lambat kami terima balasannya tiga hari setelah surat kami di terima oleh pihak KOPERTAIS XI Kalimantan. 
Demikian surat ini kami sampaikan kepada Bapak/Ibu, dengan harapan segera untuk di berikan jawaban resmi secara tertulis kepada kami, dan atas kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih.
Salam Perjuangan
Wabillahitaufiq Wal Hidayah,
Wassalamu A’laikum Warahmatullahi Wabarkatuh.


Atas Nama Mahasiswa STIT IBNU Rusyd Tanah Grogot
Koordinator


Ujang Sumarna
Tembusan:
1.      Bupati Kabupaten Paser di Tana Paser
2.      Ketua DPRD Kabupaten Paser di Tana Paser
3.      Komisi III DPRD  Kabupaten Paser di Tana Paser
4.      Ketua Yayasan STIT Ibnu Rusyd di Tana Paser
5.      Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser di Tana Paser
6.      Arsip



Contak Person: Ujang (0822 5113 4214)





Hasil Kesepakatan Mahasiswa Stit Ibnu Rusyd Tanggal: 13 November 2014

Ada beberapa hal yang harus di perhatikan:

1.      Rektor yang tidak memenuhi peryaratan menjadi ketua.
Berdasarkan : UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2015, UU Dikti NO 12 Tahun 2012, Surat Edaran Dirjen Dikti No. 2705/D/T/1998, PP Dosen 37 Th 2009, Permendiknas No. 85 Th 2008 Butir 9 BAB VIII Dan Permendiknas No. 33 Th 2012
2.      Perbaiki Fasilitas Kampus:
Toilet yang layak, halaman parkir, wifi kesemua ruangan, kursi yang layak pakai, Proyektor di setiap ruangan.
3.      Transparansi Anggaran STIT Ibnu Rusyd Tanah Grogot
Berdasarkan : UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2018
4.      Perbaiki Kualitas Dosen
5.      Hilangkan dosen terbang yang kurang efektif
6.      Aktifkan kembali BEM
7.      Bongkar sarang walet (sarang penyakit)
Apabila Surat Kami Tidak Ada Jawaban Dan Tidak Ada tindak Lanjut Dari pihak KOPERTAIS XI  Kalimantan, Kami Akan Mogok Kuliah dan Aksi Di Kampus Stit Ibnurusyd.
Kami tunggu jawaban dan tindaklanjutnya.

Yang bertanda tangan di bawah ini, mahasiswa stit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar