NO :
001/KM/STIT-IR/2014
LAMP : 1
Berkas
HAL : Permohonan Jawaban dan Klarifikasi Resmi
Kepada Yang Kami Hormati
Ketua KOPERTAIS XI Kalimantan
di-
Banjarmasin
Assalamu alaikum wr. wb.
Salam
Silaturrahim teriring do’a semoga segala aktivitas keseharian kita bernilai
ibadah dan mendapat perlindungan di sisi Allah SWT. Amien .
Dasar
:
1.
UUD Tahun 1945
2.
UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2015 yaitu
kualifikasi dosen minimal S2
3.
UU Dikti NO 12 Tahun 2012 tentang
persyaratan dosen
4.
Surat Edaran Dirjen Dikti No.
2705/D/T/1998
5.
PP Dosen 37 Th 2009
6.
Permendiknas No. 85 Th 2008, Butir 9 BAB
VIII Tentang Tatacara Pengangkatan Pimpinan
7.
Permendiknas No. 33 Th 2012
8.
Fungsi dan Tugas KOPERTAIS XI Wilayah
Kalimantan tentang pembinaan terhadap Perguruan Tinggi di Kalimantan.
9.
UU Keterbukaan Informasi Publik No 14
Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
10. Hasil
Kesepakatan Mahasiswa STIT Ibnu Rusyd tentang jabatan Ketua STIT (Terlampir)
Sehubungan dengan dasar di atas kami dari Mahasiswa
STIT Ibnu Rusyd Tanah Grogot Kabupaten Paser, sangat mengharapkan Penjelasan
resmi dari Pihak KOPERTAIS XI Wilayah Kalimantan tentang keabsahan Ketua STIT
Ibnu Rusyd yang selama ini masih di pimpin oleh lulusan Strata I (S1) yang
bertolak belakang dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Oleh sebab itu kami dari Mahasiswa STIT Ibnu Rusyd
Tanah Grogot memohon kerja sama dari
KOPERTAIS XI Wilayah Kalimantan untuk ikut serta secara aktif melakukan
pembinaan kepada STIT Ibnu Rusyd Tanah Grogot apabila terdapat hal-hal yang
tidak sesuai dengan aturan dan Undang-undang sehingga terwujudnya sistem
pendidikan yang legal dan sah secara hukum.
Jawaban resmi dari KOPERTAIS XI Kalimantan yang
sudah ditanda tangani dan di bubuhi stempel, kami mengharapkan untuk di kirim
melalui e-mail kami (koalisi.mahasiswa.stit@gmail.com).
Paling lambat kami terima balasannya tiga hari setelah surat kami di terima
oleh pihak KOPERTAIS XI Kalimantan.
Demikian
surat ini kami sampaikan kepada Bapak/Ibu, dengan harapan segera untuk di
berikan jawaban resmi secara tertulis kepada kami, dan atas kerjasamanya kami
ucapkan banyak terima kasih.
Salam Perjuangan
Wabillahitaufiq
Wal Hidayah,
Wassalamu
A’laikum Warahmatullahi Wabarkatuh.
Atas
Nama Mahasiswa STIT IBNU Rusyd Tanah Grogot
Koordinator
Ujang Sumarna
Tembusan:
1.
Bupati Kabupaten Paser di Tana Paser
2.
Ketua DPRD Kabupaten Paser di Tana Paser
3.
Komisi III DPRD
Kabupaten Paser di Tana Paser
4.
Ketua Yayasan STIT Ibnu Rusyd di Tana Paser
5.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser di Tana Paser
6.
Arsip
Contak Person: Ujang (0822 5113 4214)
Hasil Kesepakatan Mahasiswa Stit Ibnu Rusyd Tanggal: 13
November 2014
Ada beberapa hal yang harus di perhatikan:
1.
Rektor yang tidak memenuhi peryaratan menjadi ketua.
Berdasarkan : UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2015, UU
Dikti NO 12 Tahun 2012, Surat Edaran Dirjen Dikti No. 2705/D/T/1998, PP Dosen
37 Th 2009, Permendiknas No. 85 Th 2008 Butir 9 BAB VIII Dan Permendiknas No.
33 Th 2012
2.
Perbaiki Fasilitas Kampus:
Toilet yang layak, halaman parkir, wifi kesemua
ruangan, kursi yang layak pakai, Proyektor di setiap ruangan.
3.
Transparansi Anggaran STIT Ibnu Rusyd Tanah Grogot
Berdasarkan : UU Keterbukaan Informasi Publik No 14
Tahun 2018
4.
Perbaiki Kualitas Dosen
5.
Hilangkan dosen terbang yang kurang efektif
6.
Aktifkan kembali BEM
7.
Bongkar sarang walet (sarang penyakit)
Apabila Surat Kami Tidak Ada Jawaban Dan Tidak Ada tindak
Lanjut Dari pihak KOPERTAIS XI
Kalimantan, Kami Akan Mogok Kuliah
dan Aksi Di Kampus Stit Ibnurusyd.
Kami tunggu jawaban dan tindaklanjutnya.
Yang bertanda tangan di bawah ini, mahasiswa stit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar